Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lengserkan Gibran Bisa Lewat Tiga Jalur: Mundur Sukarela, Proses Konstitusional, atau Putusan MK

 Repelita Jakarta - Analis komunikasi politik Hendri Satrio kembali menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat di ruang publik.

Hendri, yang akrab disapa Hensa, menyebut ada tiga jalur yang memungkinkan Gibran dilengserkan dari jabatannya.

1. Mundur secara sukarela.

Menurut Hensa, opsi ini adalah yang paling sederhana, yakni jika Gibran secara sadar memilih mengundurkan diri dari kursi wakil presiden.

2. Pemakzulan melalui proses konstitusi.

Skema ini dinilai panjang dan memerlukan momentum politik yang tepat.

"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," ujar Hensa, Minggu (6/7/2025).

3. Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hensa mengemukakan bahwa presiden bisa saja mengajukan permohonan ke MK untuk mengganti wakil presidennya jika situasi dinilai mendesak demi keberlangsungan negara.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," jelasnya.

Ia menambahkan, bisa saja MK memutus perkara semacam ini tanpa sidang terbuka seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 90.

"Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tegas Hensa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved