
Repelita Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi kabar terkait izin pendirian bank syariah Muhammadiyah yang dikabarkan segera diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah lebih dulu mengubah sejumlah Bank Perkreditan Rakyat konvensional miliknya menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
BPR terakhir yang dikonversi adalah BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
BPR itu kini beroperasi dengan nama Bank Syariah Matahari atau BSM.
Total saat ini terdapat sekitar 10 BPRS di bawah naungan Muhammadiyah.
Menurut Anwar, langkah-langkah tersebut membuat OJK melihat potensi kuat bagi Muhammadiyah untuk memiliki bank umum syariah.
Ia menyebut, OJK menyarankan agar BPRS milik Muhammadiyah digabung untuk mempermudah pendirian bank umum syariah ke depan.
Meski begitu, Anwar menegaskan bahwa saat ini Muhammadiyah belum berencana mendirikan bank umum syariah dalam waktu dekat.
Namun ia tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi di masa depan, mengingat tingginya permintaan dari warga persyarikatan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa izin bank syariah Muhammadiyah sedang dalam proses.
Ia memprediksi izin tersebut dapat terbit dalam waktu sekitar satu bulan.
Dian menjelaskan, Muhammadiyah akan memulai dari pendirian BPRS terlebih dahulu.
Selanjutnya, akan ditentukan apakah bank tersebut berkembang menjadi bank komersial berskala besar atau tetap dalam sistem terbatas untuk anggota.
OJK, kata Dian, memberikan keleluasaan bagi Muhammadiyah dalam menentukan arah pengembangan bank syariahnya sesuai karakter organisasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

