Repelita Jakarta - Polemik 'surat sakti' berkop Kementerian Koperasi dan UKM yang ditujukan ke tujuh kantor perwakilan RI di Eropa menyeruak ke publik usai dokumen tersebut tersebar luas di media sosial.
Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 bertanggal 30 Juni 2025 itu memuat permintaan dukungan terhadap rencana kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam kegiatan misi budaya di Eropa.
Agenda yang tercantum dalam surat mencakup perjalanan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat itu menyebut bahwa rombongan istri menteri akan menjalankan kegiatan budaya, meski tidak dijelaskan lebih lanjut detail acaranya.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari KBRI dan KJRI selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan," demikian isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.
Isi surat yang menggunakan kop resmi kementerian tersebut memicu kecaman publik karena dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sebagai respon atas kemunculan dokumen tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (4/7/2025).
Maman menyatakan kedatangannya ke lembaga antirasuah merupakan bentuk tanggung jawab pribadi, bukan panggilan resmi.
"Kehadiran saya di KPK atas inisiatif pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara," ujarnya kepada wartawan.
Maman tiba mengenakan batik, turun dari mobil Alphard putih berpelat RI 27 dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa pengawalan khusus.
Selama sekitar 50 menit di dalam gedung, ia menemui Kedeputian Informasi dan Data serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung klarifikasi.
Dokumen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi istrinya ditanggung secara pribadi, tanpa melibatkan anggaran negara.
Bersamaan dengan itu, Kementerian UMKM juga merilis pernyataan resmi yang menyebut bahwa Agustina Hastarini melakukan perjalanan guna mendampingi putrinya mengikuti ajang budaya pelajar tingkat internasional.
"Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia," tulis keterangan kementerian.
Pernyataan tersebut juga membantah penggunaan dana APBN dan menyebut tidak ada fasilitas negara yang dipakai dalam perjalanan tersebut.
Meski begitu, munculnya surat berkop kementerian tetap menjadi pertanyaan besar.
Pihak kementerian menyatakan bahwa Maman tidak mengetahui dan tidak memberikan arahan terkait terbitnya surat tersebut.
"Menteri UMKM tidak mengetahui dan tidak memahami maksud surat tersebut, termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan perbuatan surat dimaksud," ungkap pihak kementerian.
Maman sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan disposisi atau arahan terkait surat itu.
"Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," tegasnya.
Saat ditanya apakah surat tersebut palsu, Maman mengaku bingung, sebab surat itu memakai kop resmi kementerian dan ditandatangani oleh sekretaris menteri.
Namun ia tidak akan mengambil langkah hukum, dan menyerahkan proses penyelidikan kepada mekanisme internal kementerian.
"Kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, dari mana dokumennya," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPK menyampaikan bahwa mereka akan menelaah lebih lanjut dokumen yang diserahkan oleh Maman.
KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara agar mewaspadai bentuk-bentuk gratifikasi dan konflik kepentingan, termasuk yang melibatkan keluarga.
"Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya. Bahkan bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.