Repelita Sukabumi - Pengamat politik Saidiman Ahmad menanggapi keras aksi perusakan rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah oleh umat Kristiani di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata intoleransi yang merusak semangat keberagaman di Indonesia.
Menurut Saidiman, dalam hukum Indonesia, tidak ada larangan bagi seseorang untuk melakukan ibadah di kediaman pribadinya.
Ia menegaskan bahwa rumah tersebut bukanlah gereja, melainkan sekadar tempat ibadah pribadi beberapa orang warga.
"Apakah beribadah di dalam rumah dilarang? Apakah para penyerang itu tidak pernah beribadah di dalam rumahnya?" ucapnya di platform X pada Selasa (1/7/2025).
Ia menyayangkan kenyataan bahwa banyak umat Kristiani kesulitan mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah, sehingga terpaksa beribadah di rumah atau ruko.
"Ketika mereka terpaksa beribadah di rumah atau ruko, mereka disatroni. Lalu, di mana mereka harus beribadah?" katanya.
Ia juga mempertanyakan apa susahnya membiarkan orang beribadah di propertinya sendiri.
Saidiman menilai kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum demi melindungi kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Peristiwa penyerangan itu sendiri terjadi pada Jumat (27/6/2025) di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Ratusan warga mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dialihfungsikan sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Aksi itu berlangsung setelah salat Jumat.
Warga membawa spanduk penolakan dan menuntut penghuni rumah menghentikan kegiatan ibadah.
Ketua RT setempat, Hendra, menyebut bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat Misa secara tertutup dan mengundang jemaat dari luar daerah.
“Sudah kami tegur dan larang, tapi kegiatan itu tetap dilakukan. Warga tidak bisa menolerir lagi,” ujarnya.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengaku telah melakukan mediasi dan memberi imbauan, namun tak diindahkan pemilik rumah.
Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dulunya adalah pabrik pengolahan jagung yang kemudian diubah menjadi tempat tinggal.
Namun sejak tiga pekan terakhir, warga mencurigai adanya kegiatan ibadah yang rutin dilakukan di sana.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet menyatakan bahwa polisi telah memberikan imbauan hingga tiga kali agar kegiatan dihentikan.
Pihak kepolisian berencana memanggil pemilik rumah untuk menandatangani pernyataan penghentian aktivitas ibadah di tempat tersebut.
Ia menilai keberadaan tempat ibadah tanpa izin di kawasan mayoritas muslim sangat rentan menimbulkan ketegangan sosial. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.