Repelita Jakarta - Upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hukuman penjara selama 20 tahun terhadap suami artis Sandra Dewi tetap berlaku dan tidak berubah.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2025.
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo.
Panitera pengganti yang tercatat dalam putusan tersebut adalah Mario Parakas.
MA hanya menyebut amar putusan singkat: tolak.
Kasasi itu sebelumnya diajukan Harvey sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 8 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Putusan banding juga menetapkan bahwa Harvey Moeis wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tambahan selama 10 tahun penjara akan diberlakukan.
Majelis hakim dalam tingkat banding menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan seluruh keputusan yang telah diambil pada tingkat banding sebelumnya.
Dengan hasil ini, Harvey Moeis wajib menjalani seluruh masa hukuman yang dijatuhkan serta membayar kerugian yang dibebankan.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini merupakan salah satu skandal besar dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh dari kalangan elite dan menyeret sejumlah nama penting dalam industri pertambangan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.