Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

 Sakit, Dahlan Iskan Batal Diperiksa Kasus Mobil Listrik | tempo.co

Repelita Surabaya - Kabar mengejutkan datang dari lingkup hukum Jawa Timur setelah beredar informasi mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Polda setempat.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, tertanggal 7 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait status hukum kliennya.

“Kami sangat menyayangkan informasi ini lebih dulu menyebar ke publik ketimbang diberitahukan langsung kepada kami sebagai pihak terkait,” ungkap Yohanes Dipa dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ia juga mengkritik pemberitaan sepihak yang tidak meminta klarifikasi lebih dahulu dari pihaknya sebelum menyebarkan informasi ke masyarakat luas.

Yohanes menjelaskan bahwa pada 13 Juni 2025 lalu, kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pihaknya kala itu mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan ditangguhkan karena terdapat gugatan perdata yang sedang berjalan.

Penyidik pun menyetujui permohonan tersebut dan memutuskan untuk menangguhkan pemeriksaan.

Namun, belakangan justru muncul kabar bahwa Polda Jatim telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 tanpa pemberitahuan kepada pihak Dahlan.

“Ini jelas membingungkan. Tidak pernah ada undangan, tapi mendadak muncul kabar status tersangka,” tegas Yohanes.

Ia juga mengungkap bahwa kasus ini sebelumnya pernah dibahas dalam gelar perkara khusus di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri pada Februari 2025.

Saat itu, kuasa hukum Dahlan mempertanyakan status kliennya. Bahkan menurutnya, pihak pelapor menyebut hanya satu pihak yang dilaporkan, yakni Nany Wijaya.

“Namun justru dalam penyidikan, klien kami diperlakukan seolah terlapor, dan kini tiba-tiba disebut tersangka. Ini sangat tidak konsisten dengan laporan awal,” jelasnya.

Yohanes turut menyinggung dugaan adanya motif tersembunyi di balik penetapan tersangka tersebut, apalagi Dahlan Iskan saat ini tengah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menyoroti kemungkinan keterkaitan antara penetapan tersangka dengan konflik kepemilikan di internal perusahaan media tersebut.

“Apakah ada hubungan dengan permohonan PKPU terhadap pelapor, atau bahkan dengan pergantian pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim? Ini harus dicermati agar tidak terkesan ada skenario pembunuhan karakter,” tambahnya.

Saat ini, tim hukum Dahlan terus memantau perkembangan kasus dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Yohanes mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang adil dan objektif.

Ia juga menyinggung kontribusi besar kliennya dalam membesarkan media nasional dan mengeluhkan kesulitan dalam mengakses dokumen penting perusahaan seperti RUPS.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penetapan tersangka tidak hanya menyasar Dahlan Iskan, tetapi juga mencantumkan nama Nany Wijaya.

Keduanya disebut terlibat dalam kasus yang sama dengan sangkaan pelanggaran berlapis.

Di antaranya, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penggelapan umum dan penyertaan tindak pidana.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat posisi Dahlan sebagai tokoh penting di dunia pers dan mantan pejabat negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved