
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijazah yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, enam orang telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya Roy Suryo dan Eggi Sudjana.
Namun, satu saksi lainnya yakni dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dokter Tifa telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Ada satu saksi yang diundang dalam rangka klarifikasi tidak hadir, yaitu dokter TT. Dengan alasan ketidakhadiran, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Ade Ary saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia memastikan bahwa pemanggilan ulang telah dijadwalkan dan dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Roy Suryo yang telah menjalani pemeriksaan mengungkapkan bahwa dirinya dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, ia mengaku hanya menjawab sebagian kecil yang menyangkut identitas pribadinya.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy kepada media.
Ia menegaskan bahwa sebagai pihak yang dilaporkan, dirinya berhak memilih untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan.
“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab,” tegasnya.
Roy juga mempertanyakan dasar hukum dari laporan terhadap dirinya dan menyebut bahwa pelapor tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Presiden Jokowi.
“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ucap Roy.
Ia juga mengkritisi posisi pelapor yang disebutnya sebagai pengacara namun bertindak seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nalar ya," lanjut Roy.
Untuk diketahui, sebelum adanya laporan resmi dari Presiden Jokowi, kelompok relawan yang menamakan diri Pemuda Patriot Nusantara telah lebih dahulu melaporkan sejumlah pihak yang menuding adanya ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025 dan telah teregister secara resmi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

