Repelita Jakarta -
Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, terungkap sebagai sosok yang membekingi situs judi online dengan aliran uang miliaran rupiah.
Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut adalah empat fakta mencengangkan tentang Rajo Emirsyah yang terkuak selama persidangan:
Pertama, Rajo ternyata seorang residivis.
Ia pernah dipenjara selama satu tahun enam bulan pada 2012 karena kasus penggelapan mobil.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai rekam jejaknya hingga bisa menempati posisi strategis di kementerian.
Kedua, meski pernah melaporkan pelanggaran di internal kementerian terkait judi online, Rajo malah ikut menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Hal ini menyebabkan ia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, Rajo menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk gaya hidup mewah.
Ia mengaku berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasih dan sering mengadakan touring dengan motor gede yang biayanya mencapai ratusan juta rupiah sekali jalan.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta untuk berapa orang. Betul, saya yang bayar semuanya,” ujarnya di persidangan.
Keempat, di tengah gaya hidup glamornya, Rajo menggunakan sebagian uang tersebut untuk memberangkatkan 47 orang menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Pengakuan ini membuat banyak pihak terkejut dan mempertanyakan motif di balik tindakan yang tampak dermawan tersebut.
Kasus Rajo Emirsyah menjadi cerminan bagaimana praktik ilegal judi online bisa melibatkan pejabat pemerintah dan memicu kerugian besar bagi negara.
Sidang masih berjalan dan masyarakat menunggu keputusan hukum yang tegas atas kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok