Repelita Jakarta - Nicho Silalahi kembali menyoroti dinamika gerakan buruh melalui unggahannya di akun X pribadinya.
Ia menyinggung kembali peristiwa penangkapan salah satu tokoh buruh yang pernah menolak keras Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja.
Nicho menyebut nama Mohammad Jumhur Hidayat sebagai tokoh buruh yang berani bersuara lantang menolak UU tersebut.
Dalam unggahannya pada Senin 21 Juli 2025, Nicho mengingatkan publik bahwa Jumhur Hidayat pernah diborgol dan ditahan.
Ia menulis bahwa penangkapan dilakukan langsung oleh Bareskrim POLRI.
Nicho menjelaskan, kala itu Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kabareskrim dengan pangkat Komisaris Jenderal.
Sementara Kapolri saat itu masih dijabat oleh Tito Karnavian.
Nicho menilai penangkapan itu menjadi catatan hitam bagi kebebasan bersuara di Indonesia.
Menurutnya, tokoh buruh seharusnya dilindungi, bukan justru ditangkap ketika menyuarakan kepentingan pekerja.
Dalam cuitannya, Nicho juga menyoroti penghargaan yang diberikan KSPI kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit.
Ia menyebut seharusnya gelar Payung Internasional dari KSPI, KSBSI, dan KSPSI tidak layak diberikan.
Nicho menduga ada kepentingan lain di balik pemberian penghargaan tersebut.
Ia juga menilai ITUC sebagai payung internasional buruh Indonesia seolah menutup mata terhadap sejarah penindasan gerakan buruh.
Nicho mempertanyakan apakah ITUC benar-benar tidak tahu atau memang ada pihak yang sengaja memainkan peran.
Baginya, penghargaan kepada Kapolri adalah bentuk akrobatik politik para penjilat.
Ia pun menyertakan emotikon marah sebagai tanda kekecewaannya.
Nicho menegaskan bahwa rekam jejak penindakan terhadap buruh tidak boleh dilupakan.
Ia mengajak masyarakat tetap kritis pada gerakan buruh agar tidak disusupi kepentingan elite.
Menurutnya, suara buruh harus tetap murni untuk kesejahteraan pekerja.
Ia meminta publik tidak terbuai dengan penghargaan simbolik yang justru membungkam sejarah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

