
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.
Walaupun begitu, fakta tersebut tidak menghapus vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tom Lembong tetap dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut fakta ini hanya menjadi pertimbangan yang meringankan putusan.
Hakim Anggota Alfis Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025, menyebut Tom tidak mengambil keuntungan dari praktik korupsi impor gula tersebut.
Selain itu, rekam jejak Tom Lembong yang tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya juga menjadi faktor meringankan.
Sikap kooperatif dan sopan selama persidangan turut dipertimbangkan hakim.
Tom juga menitipkan sejumlah dana kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengganti potensi kerugian negara.
Dalam putusan tersebut, Tom tetap dijatuhi pidana penjara empat setengah tahun.
Selain itu, ia harus membayar denda senilai tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Jika tidak sanggup melunasi denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Meski tidak menikmati hasil, tanggung jawab pidana tetap melekat pada Tom sebagai pejabat yang mengeluarkan kebijakan.
Putusan ini memicu respons dari sejumlah pihak termasuk Anies Baswedan.
Anies menilai kasus ini harus jadi pelajaran penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia.
Anies juga menyoroti keadilan bagi warga negara lain agar tidak mudah dikriminalisasi.
Sidang ini turut dihadiri sejumlah tokoh publik yang memberikan dukungan moral kepada Tom.
Sejumlah simpatisan juga terdengar meneriakkan tuntutan agar Tom dibebaskan.
Majelis Hakim tetap memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang terungkap.
Tom belum menyatakan langkah hukum lanjutan pasca vonis ini dijatuhkan.
Sidang pembacaan putusan berjalan dalam suasana tertib hingga selesai.
Perkara ini menambah daftar panjang pejabat yang dijerat kasus korupsi impor komoditas pangan.
Publik kini menanti apakah Tom akan menempuh upaya hukum banding untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

