
Repelita Jakarta - Anies Baswedan menanggapi vonis penjara empat setengah tahun yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Anies menyebut putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, sebagai keputusan yang membuat kecewa banyak pihak.
Ia menilai siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar sehat pasti merasa kecewa meski hasilnya sudah bisa ditebak.
Lewat akun Instagram pribadinya, Anies mengkritik jalannya proses hukum terhadap Tom Lembong yang menurutnya penuh kejanggalan.
Ia menegaskan banyak laporan independen dan analisis para ahli semasa persidangan justru memperlihatkan lemahnya dakwaan, tetapi hal itu diabaikan majelis hakim.
Fakta-fakta yang muncul di ruang sidang, kata Anies, justru memperkuat posisi Tom, namun semua seperti tak berarti apa-apa.
Ia menyayangkan seolah puluhan persidangan yang sudah digelar tidak pernah terjadi dan logika hukum diabaikan.
Anies yang pernah memimpin Jakarta pada 2017-2022 itu juga menyoroti dampak vonis Tom Lembong terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
Menurutnya, bila orang seperti Tom yang dikenal berintegritas tetap divonis bersalah, maka warga biasa yang tak punya akses serupa akan lebih rentan pada perlakuan tidak adil.
Ia pun menegaskan bahwa vonis ini menjadi pengingat bahwa keadilan di Indonesia masih jauh dari harapan.
Anies mengingatkan pesan Tom dalam dupliknya awal pekan lalu, di mana Tom menyebut konsep tawakkal untuk tetap berusaha lalu berserah pada Tuhan.
Ia percaya meski hasil putusan tidak berpihak pada Tom, perjuangan belum berakhir.
Anies memastikan ia bersama banyak pihak siap mendukung langkah hukum Tom berikutnya, termasuk jika tim kuasa hukum memilih menempuh jalur hukum lain.
Ia pun menegaskan Tom tidak akan pernah dibiarkan menghadapi masalah ini sendirian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

