Repelita Jakarta - Anies Baswedan menyampaikan empat sikapnya menyikapi vonis penjara empat tahun enam bulan dan denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Tom di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Anies menilai bahwa proses persidangan yang diikuti dengan pikiran jernih akan memunculkan kekecewaan mendalam.
Menurutnya, putusan vonis tersebut membuat dirinya sangat kecewa.
Poin kedua yang disampaikan Anies menegaskan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi melalui proses hukum.
Ia mempertanyakan nasib jutaan rakyat lainnya jika sosok seperti Tom saja dapat dikriminalisasi.
Anies menegaskan dukungan penuh atas langkah hukum apapun yang akan diambil Tom demi menuntut keadilan.
Pada poin terakhir, ia menekankan bahwa pembenahan hukum di Indonesia tidak bisa lagi ditunda.
Anies mengingatkan bila kepercayaan rakyat pada hukum dan peradilan ambruk, maka negara ini pun terancam runtuh.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis empat setengah tahun penjara oleh majelis hakim.
Tom juga dijatuhi hukuman denda senilai tujuh ratus lima puluh juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi impor gula.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyebut tindakan Tom tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Perkara ini membuat publik terkejut sebab Tom Lembong selama ini dikenal memiliki reputasi bersih.
Sidang vonis terhadap Tom pun menyita perhatian luas dan menimbulkan reaksi di berbagai kalangan.
Beberapa pihak menilai vonis ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil.
Anies berharap agar keadilan tetap menjadi napas penegakan hukum di Indonesia.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta publik terus mengawal jalannya proses hukum lanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

