
Repelita Jakarta - Kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait tarif resiprokal dan kebijakan transfer data pribadi memicu sorotan lantaran dinilai belum memiliki fondasi kuat di dalam negeri.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai, perjanjian tersebut seharusnya tidak menimbulkan persoalan apabila implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berjalan maksimal dan lembaga pengawas data pribadi sudah dibentuk.
Ia menegaskan bahwa Pasal 56 UU PDP memang membuka peluang transfer data pribadi ke luar negeri selama negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang sepadan atau lebih tinggi dibanding aturan di Indonesia.
Namun, bila ketentuan itu tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib menyusun perjanjian internasional yang menjamin standar pelindungan yang sama, termasuk bagaimana mekanisme penyelesaian jika terjadi kebocoran data.
Wahyudi mempertanyakan apakah kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat sudah memenuhi standar tersebut, terutama karena belum ada penjelasan rinci mengenai prosedur pelindungan dan penanganan bila terjadi pelanggaran di wilayah hukum Amerika Serikat.
Menurutnya, praktik transfer data lintas negara idealnya diatur sejelas mungkin, seperti perjanjian antara Uni Eropa dengan Amerika Serikat melalui EU-US Privacy Shield yang mengatur klausul perlindungan data secara mendetail.
Ia menambahkan, selama UU PDP belum dijalankan dengan baik dan lembaga pengawas belum terbentuk, maka setiap kebijakan transfer data rentan menimbulkan keraguan publik.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Fianda Hafid sempat menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dijalankan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dengan perlindungan data yang memadai, sebagaimana dinyatakan Gedung Putih pada 24 Juli 2025 lalu.
Namun, hingga saat ini, Meutya belum memberikan penjelasan lebih detail terkait mekanisme perlindungan data lintas batas serta jaminan bagi warga negara Indonesia bila sewaktu-waktu terjadi kebocoran data di Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta turut mengkritik kerja sama transfer data tersebut karena Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa.
Sukamta menilai pelindungan data di Amerika Serikat masih terbatas pada regulasi di beberapa negara bagian sehingga menimbulkan kekhawatiran perlindungan data warga Indonesia tidak terjamin sepenuhnya.
Menanggapi kritik ini, Wahyudi Djafar menegaskan bahwa kelemahan utama ada pada ketidakjelasan klausul teknis transfer data, baik dalam naskah utama maupun dokumen pendukung seperti adendum atau lampiran.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan transfer data ini dibuat murni untuk tujuan komersial, bukan agar data warga Indonesia dikelola pihak asing, tetapi agar dapat mendukung perdagangan lintas batas yang saling menguntungkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

