Repelita Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membuka peluang untuk membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi jika tidak mendapat dukungan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa desain tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum ditetapkan secara resmi.
Menurut Maruarar, desain rumah subsidi tipe satu kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi hanya merupakan konsep awal yang masih menunggu masukan publik.
"Itu kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan," ucapnya di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat memberikan tanggapan negatif terhadap rumah subsidi berukuran kecil tersebut, maka pemerintah tidak akan melanjutkan rencana itu.
"Kalau memang itu tidak mendapatkan positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai," tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa jika muncul indikasi pelanggaran aturan dalam proses perancangan desain tersebut, ia akan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal terkait.
"Kalau nanti responsnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen saya," katanya.
Gagasan rumah subsidi minimalis ini tercantum dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam rancangan tersebut, ukuran rumah subsidi direncanakan memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Namun, peraturan yang masih berlaku hingga kini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa rumah subsidi harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Sebagai bagian dari penjajakan, pemerintah juga memamerkan contoh rumah subsidi tipe dua kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.