Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahasiswa UI Sindir Dosennya yang Jadi Ahli DPR di Sidang UU TNI, Karena Keterangan Berbeda dengan yang Diajarkan

 Guru Besar FHUI Satya Arinanto saat menjadi ahli untuk DPR-RI dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Repelita Jakarta - Pemohon perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 tentang uji formil Undang-Undang TNI, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, mempertanyakan kesaksian dosennya sendiri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto.

Fawwaz menyoroti pernyataan Satya yang menyebut para pemohon uji formil UU TNI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.

Menurut Fawwaz, Satya justru mengajarkan mata kuliah Hak Sipil dan Politik yang mengakui legal standing masyarakat dalam pengujian formal undang-undang.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 Juli 2025, Fawwaz menyampaikan, "Kami hanya bertanya-tanya ketika partisipasi para pemohon disebut tidak memiliki legal standing, karena dianggap tidak bertautan langsung, berbeda dengan mungkin yang saat itu Prof ajarkan saat kuliah."

Selain itu, Fawwaz mempertanyakan batasan partisipasi publik yang dipenuhi oleh DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

Dia menyebut keterangan Satya terkesan ambigu, karena di satu sisi DPR dianggap memberi ruang partisipasi masyarakat sipil, namun di sisi lain menganggap tidak perlu melibatkan masyarakat secara luas.

"Kalau demikian, di mana dan bagaimana batasannya menurut Prof Satya?" tanya Fawwaz.

Fawwaz juga menyoal apakah tanpa publikasi draf RUU TNI, DPR sudah dapat dikatakan membuka ruang partisipasi bermakna.

Uji formil UU TNI yang berlangsung di MK mengkritik proses penyusunan beleid yang dianggap melanggar ketentuan.

Para pemohon menilai sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti diatur Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilanggar.

Asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk, kesesuaian jenis dan materi, kelayakan pelaksanaan, kebermanfaatan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa seluruh tahap pembentukan aturan harus dilakukan secara transparan dan terbuka.

Dengan demikian, masyarakat berhak mendapat peluang luas memberikan masukan dalam pembentukan peraturan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved