Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Soroti Celah Presiden Perpanjang Jabatan Jenderal tanpa Kontrol

Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materi Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Selasa, 1 Juli 2025.

Sidang yang digelar sore hari itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Agenda utama adalah mendengarkan penyempurnaan berkas permohonan dari pihak pemohon.

Pemohon dalam perkara ini adalah mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menggugat aturan batas usia pensiun perwira tinggi TNI.

Tri menyampaikan sejumlah perbaikan, termasuk identitas, kedudukan hukum, serta kerangka argumentasi konstitusional yang lebih rinci dan sistematis.

Ia juga menekankan pentingnya legal standing sebagai mahasiswa dan warga negara, dengan menunjukkan potensi kerugian konstitusional yang nyata, baik dari aspek sosial, psikologis, maupun politik.

Menurut Tri, norma dalam pasal tersebut membuka ruang dominasi militer tanpa pengawasan memadai dari lembaga sipil.

Ia menyatakan, aturan itu bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan karena memberi kewenangan tunggal kepada Presiden tanpa kontrol legislatif.

Tri mengutip sejumlah preseden MK yang mengakui mahasiswa sebagai pihak yang sah mengajukan uji materi, termasuk perkara batas usia capres-cawapres.

Ia menyebut, keberadaan wakil rakyat dari daerah pemilihannya yang menyetujui aturan bermasalah menjadi bentuk krisis representasi.

Tri menilai Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan hak-hak sipil warga negara.

Dalam petitumnya, Tri meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga mendesak adanya pengaturan ulang masa jabatan perwira tinggi bintang empat dengan batasan tegas dan mekanisme kontrol sipil yang kuat.

Jika Mahkamah memiliki pendapat berbeda, Tri memohon agar diberikan putusan yang paling adil.

Gugatan ini menyoroti norma yang memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat hingga dua kali, tanpa mekanisme pengawasan yang transparan.

Menurut Tri, kebijakan itu melanggar prinsip hukum yang adil karena seluruh keputusan diambil sepihak dan minim akuntabilitas publik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved