Repelita Jakarta - Akun anonim bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Feri Amsari, menilai bahwa apabila terbukti akun tersebut benar milik Gibran, maka proses pemakzulan menjadi sesuatu yang sangat mungkin dilakukan.
Mahfud MD menegaskan, dugaan keterlibatan Gibran dalam akun tersebut merupakan alasan kuat untuk pemakzulan.
Menurutnya, langkah hukum bisa dimulai dari pimpinan DPR, dilanjutkan ke komisi atau Baleg, hingga mendapat persetujuan sidang paripurna.
Namun ia mengakui, dukungan suara di DPR menjadi kendala utama karena komposisi koalisi yang ada saat ini.
"Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah," ujar Mahfud dalam tayangan kanal Youtube miliknya, Selasa (1/7/2025).
Senada dengan Mahfud, Feri Amsari juga menyatakan bahwa DPR seharusnya mengusut kebenaran di balik akun tersebut.
Ia menilai, bila terbukti akun itu milik Gibran, maka posisi Gibran sebagai wapres berada di ujung tanduk.
"Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia," tegas Feri.
Isu Fufufafa kini berkembang menjadi perhatian nasional.
Akun tersebut diketahui sering menyebar hinaan terhadap tokoh-tokoh politik, termasuk Prabowo Subianto.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusi dan tidak semata-mata didorong oleh tekanan politik.
Ia menjelaskan bahwa DPR adalah pintu masuk utama dalam proses tersebut, bukan MPR.
"DPR dapat menggunakan hak angket atau menyatakan pendapat jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden," ujar Yance.
Ia menilai penting untuk membedakan antara dorongan simbolik dan mekanisme hukum yang benar.
Menurutnya, meskipun argumen pemakzulan muncul, belum tentu hal itu berdasar hukum yang cukup kuat.
Forum Purnawirawan TNI yang berisi para jenderal pensiunan disebut telah mengirimkan surat resmi ke DPR/MPR untuk mendorong langkah pemakzulan.
Namun demikian, proses tersebut memerlukan kehati-hatian dan tahapan yang ketat sesuai konstitusi.
Polemik akun Fufufafa pun terus berlanjut dan kini menyorot langsung legitimasi politik Wakil Presiden Gibran di panggung nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.