Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kronologi Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

foto

Repelita Bali - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia atau SELMI melalui perwakilannya, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy menjelaskan bahwa pihak kepolisian memulai penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

Penyelidikan kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Januari 2025.

Setelah status tersangka ditetapkan, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Minggu depan pengiriman berkas ke JPU,” kata Ariasandy pada Minggu, 20 Juli 2025.

I Gusti Ayu Sasih Ira diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ira disangka menggunakan karya lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan miliknya tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Diketahui, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Pulau Jawa.

Sementara merek Mie Gacoan di Pulau Jawa dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi.

Usaha kuliner Mie Gacoan sendiri pertama kali berdiri pada 2016 di Malang, Jawa Timur.

Hingga berita ini dibuat, Ira belum memberikan keterangan apapun terkait statusnya sebagai tersangka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved