Repelita Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018.
Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah penyidik memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan bukti.
Selain Alex, tiga nama lain juga turut dijadikan tersangka, yakni Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, serta dua petinggi PT Magna Beatum, Eldrin Tando dan Rainmar.
Menurut Aspidsus Umaryadi, keempat tersangka diduga melakukan pelanggaran dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dan ditengarai merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
Saat kasus ini menjeratnya, Alex masih menjalani hukuman 9 tahun penjara karena dua kasus korupsi sebelumnya: pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, Alex disebut memanfaatkan aset milik Pemprov Sumsel untuk menunjang Asian Games 2018.
Konstruksi gedung dimulai pada Juni 2018 dan ditargetkan rampung dalam dua tahun, namun hingga kini tidak ada kemajuan pembangunan.
Bangunan yang dijanjikan sebagai pasar modern 14 lantai dengan 1.500 kios itu kini terbengkalai, sementara bekas konstruksinya dipenuhi semak belukar.
Ratusan pedagang yang direlokasi sejak 2017 kini kehilangan kejelasan nasib.
Pasar Cinde yang semula berstatus cagar budaya juga hilang akibat kontrak kerja sama yang ditandatangani tanpa mematuhi regulasi.
Selain kerugian negara, para pedagang turut menderita kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Seorang pembeli kios, Johan Tjahaja, mengaku telah melunasi dua unit kios seharga Rp 725 juta, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Kejaksaan menduga ada pula upaya menghalangi penyidikan, termasuk percakapan yang menunjukkan niat mengganti tersangka dengan orang lain melalui imbalan Rp 17 miliar.
Untuk itu, Kejati membuka kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice terhadap para tersangka.
Umaryadi menambahkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 937 miliar—terdiri dari nilai cagar budaya Rp 892 miliar, dana pembeli kios Rp 43,6 miliar, dan BPHTB Rp 1,2 miliar—masih bisa bertambah setelah audit lengkap dari BPKP rampung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

