Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum pada Jumat 4 Juli 2025 untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan eks Anggota DPR dari Partai NasDem Taufik Basari.
Patrialis menyampaikan pandangannya bahwa Mahkamah Konstitusi telah bertindak melampaui batas kewenangannya dengan mengatur teknis pelaksanaan Pemilu.
Ia menegaskan bahwa soal waktu dan teknis penyelenggaraan Pemilu seharusnya menjadi kewenangan DPR, pemerintah, dan KPU, bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, bukan menentukan pelaksanaan teknis pemilu nasional dan lokal.
"Masalah teknis ini sebenarnya adalah urusan pembentuk dan pelaksana UU yakni pemerintah bersama DPR serta KPU, jadi bukan ranah MK," ujar Patrialis dalam rapat.
Patrialis sendiri diketahui pernah menjabat sebagai hakim MK namun diberhentikan karena tersandung kasus suap pada tahun 2017.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap dalam perkara uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, dan berlangsung di kompleks parlemen Senayan.
Putusan MK yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dari Pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, sementara Pemilu lokal mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah.
Pemilu lokal akan diselenggarakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan pejabat nasional atau paling lama dua setengah tahun setelahnya.
Hingga kini, pemerintah belum menyatakan sikap resmi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pihaknya masih mengkaji secara menyeluruh putusan tersebut dan akan berkonsultasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Ia menyebut bahwa segala implikasi dari putusan MK akan dibahas lebih lanjut antar lembaga. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok