Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan atas bantahan Kementerian Luar Negeri Singapura terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid yang sebelumnya diduga bersembunyi di negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghargai klarifikasi dari pemerintah Singapura yang menyebut Riza Chalid tidak berada di sana.
Anang menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi itu sekaligus membuka peluang kerja sama lanjutan dengan negara-negara tetangga untuk melacak keberadaan buronan.
Menurut Anang, dukungan dari Singapura sangat berarti bagi proses hukum di Indonesia, terutama jika di kemudian hari muncul petunjuk keberadaan Riza Chalid di wilayah lain.
Ia juga menyinggung komitmen Singapura membantu upaya penegakan hukum Indonesia, termasuk soal ekstradisi buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Kementerian Luar Negeri Singapura melalui laman resminya, Rabu 16 Juli 2025, menegaskan tidak ada catatan Riza Chalid keluar masuk ke negaranya dalam kurun waktu tertentu.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah Singapura menegaskan kesediaan untuk membantu Indonesia jika ada permintaan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Riza Chalid berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018 hingga 2023.
Selain Riza Chalid, Kejaksaan juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.
Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.
Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan berbeda, yaitu Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sekaligus perekonomian hingga mencapai Rp 285 triliun.
Kasus ini diusut berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Selain sembilan nama baru tersebut, sebelumnya Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara sembilan orang tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh proses masih berlanjut untuk membongkar kerugian negara yang ditimbulkan dan memastikan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

