Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sertifikat Tanah Lama Rawan Digandakan, BPN Desak Warga Segera Alih ke Digital

Repelita Jakarta - Masyarakat pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 diimbau segera memeriksa ulang dokumennya ke kantor pertanahan terdekat.

Imbauan tersebut disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui unggahan akun Instagram @reginarealty*** pada Sabtu, 5 April 2025.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan aset warga melalui sistem pertanahan digital.

Sertifikat lama bergambar bola dunia umumnya masih berupa dokumen manual tanpa peta kadastral, sehingga rawan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Lewat program alih media, sertifikat manual bisa diubah menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman, transparan, dan minim risiko pemalsuan maupun kerusakan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan, sertifikat tanah terbit sebelum 1997 mayoritas masih berbentuk buku hijau analog tanpa pengamanan berlapis.

Menurutnya, celah ini sering dimanfaatkan mafia tanah untuk memalsukan atau menggandakan dokumen.

Dengan sistem digital, manipulasi data kepemilikan tidak mudah dilakukan karena terjaga oleh sistem otorisasi internal.

Sertifikat elektronik juga memberi pengamanan berlapis, sehingga setiap perubahan data dapat terdeteksi lebih dini.

Sebagai langkah pencegahan, BPN mendorong warga memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau sertifikat digital.

Aplikasi ini akan mengirim notifikasi otomatis jika ada yang mencoba membuka atau mengubah data sertifikat.

Harison menegaskan, sertifikat elektronik jauh lebih aman dibandingkan dokumen fisik.

Risiko kehilangan akibat bencana pun bisa diatasi dengan mudah karena data tersimpan di sistem BPN dan dapat dicetak ulang kapan saja.

Ia mengingatkan, sistem pemetaan sebelum 1997 belum serapi saat ini, sehingga rawan terjadi tumpang tindih atau pemalsuan.

Kini, seluruh data seperti surat ukur, buku tanah, dan peta kadastral telah terintegrasi secara digital dan lebih akurat.

Masyarakat dipersilakan datang ke kantor BPN setempat untuk mengalihkan sertifikat manual ke bentuk digital.

Prosesnya cukup melalui loket alih media dan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Tidak ada pungutan biaya untuk digitalisasi, kecuali penggantian blanko dan biaya informasi berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Harison memastikan, program ini masih bersifat imbauan sukarela.

Sebagian warga sudah mulai memeriksa dan mengalihkan sertifikat mereka ke digital, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu.

Ia menekankan kebijakan ini bertujuan memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved