Repelita Medan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Jumlah dugaan suap yang diterima Topan disebut mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Ia dituding menyalahgunakan jabatannya demi memperoleh keuntungan dari proyek infrastruktur yang berada di bawah kendali Dinas PUPR maupun Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Perhatian publik tertuju pada relasi dekat antara Topan Ginting dengan mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Topan diketahui memulai kariernya di lingkungan Pemerintah Kota Medan sejak 2018 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Camat Medan Tuntungan.
Saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan menduduki posisi sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Medan.
Pada tahun 2022, ia resmi diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Kariernya terus menanjak hingga menduduki jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan pada 2023.
Puncaknya, pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan sejumlah dokumentasi, Topan kerap terlihat satu mobil dengan Bobby Nasution dalam berbagai kesempatan ketika Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Selain itu, Topan juga sempat menjabat sebagai pelaksana tugas di sejumlah instansi strategis, seperti Dinas Pendidikan Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara.
Menanggapi kasus yang menjerat Topan, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh KPK jika memang dibutuhkan.
Ia menyebut dirinya maupun para pejabat lain di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan keterangan apabila diketahui menerima aliran dana.
"Kami di Pemprov Sumut, baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum," ucap Bobby pada Senin, 30 Juni 2025.
Bobby menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek jalan yang kini menjadi objek penyidikan.
Namun, ia mengaku memang pernah meninjau langsung lokasi proyek tersebut.
"Saya meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi jalan karena selama ini hanya melalui foto saja," ujarnya.
Menurut Bobby, karena proyek jalan itu menggunakan anggaran besar, wajar bila ia ingin memastikan langsung kondisi lapangan.
Saat ditanya apakah dirinya menerima aliran dana dari Topan Ginting, Bobby hanya menjawab singkat.
"Dilihat saja nanti di sana (KPK) ya," tutur Bobby.
Terkait kelanjutan proyek yang tersangkut kasus suap tersebut, Bobby menegaskan tidak akan ada pembatalan.
"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," tegasnya.
Ia menambahkan dua proyek besar seperti Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sangat dinanti masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada pemenang tender ataupun pelaksana proyek yang ditetapkan.
"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

