Repelita Jakarta - Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Status laporan yang diajukan Jokowi dinaikkan setelah gelar perkara oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai kenaikan status ini sebagai bukti bahwa tuduhan tersebut bukan tanpa dasar dan berpotensi mengandung unsur pidana.
"Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana," kata Rivai.
Rivai menegaskan langkah hukum ini menunjukkan komitmen Jokowi dalam melawan pencemaran nama baik, khususnya yang menyerang integritas dokumen pendidikannya.
Ia menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum sampai persidangan demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
"Dengan ditempuhnya langkah hukum ini, Pak Jokowi berharap nama baik beliau dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan lewat putusan pengadilan," tambah Rivai.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo yang pernah menuding ijazah Jokowi palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan kasus ini memiliki dua objek perkara, yang pertama berdasarkan laporan Jokowi.
Sedangkan objek perkara kedua berasal dari beberapa laporan polisi terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Objek perkara kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan," ujar Ade Ary.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

