Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menaikkan laporan dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai pemeriksaan terhadap dokter Tifauzia Tyassuma rampung.
Kader PSI, Dian Sandi Utama, menilai publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dian menjelaskan bila kasus pidana sudah masuk tahap penyidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana, maka penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
"Kalau melihat perkembangan kasus ini sudah sangat jelas mengarah ke segera diumumkannya tersangka," ujar Dian.
Menurutnya, polemik ijazah mantan Presiden itu akan tetap panjang meski sudah ada tersangka.
"Karena penggugat (Roy Suryo Cs) ini masih akan tetap ngotot merasa tidak bersalah dan melakukan upaya-upaya hukum lain," ucapnya.
Dian menduga Roy Suryo Cs akan terus membangun narasi sebagai pihak yang dikriminalisasi.
"Akan terus melakukan framing-framing jahat ke depan seperti seolah-olah dikriminalisasi," jelasnya.
Dian menilai tujuan mereka bukan membuktikan ijazah palsu, melainkan merusak citra Jokowi.
"Ingin menggerus pengaruh politik beliau," ungkapnya.
Ia juga menyoroti orang-orang di belakang Roy Suryo Cs yang disebutnya politisi kawakan.
"Ini politik untuk 2029 termasuk para Purnawirawan yang ingin memakzulkan Wapres, semua ini masih satu rangkaian gerakan untuk menyerang Pak Jokowi dan Mas Gibran," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan penyidik sudah menggelar perkara pada Kamis malam.
Dalam gelar perkara tersebut dibahas enam laporan polisi terkait kasus ini.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” kata Kombes Ade Ary.
Lima laporan lainnya ditarik dari beberapa Polres yakni Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut memuat dugaan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana.
“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.
Ade Ary mengungkapkan saksi dr. TT sudah diperiksa di Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan.
“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ucapnya.
Penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam laporan pencemaran nama baik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

