Repelita Jakarta - Penulis Tere Liye ikut menanggapi perkembangan terbaru soal polemik ijazah milik mantan Presiden Jokowi.
Lewat akun media sosialnya, Tere Liye menyinggung kembali janji lama Jokowi soal mobil Esemka yang menurutnya penuh kebohongan.
Tere Liye mengulas pernyataan Jokowi pada 19 Januari 2012 yang menyebut Esemka sudah dipesan ribuan unit.
Satu bulan kemudian, klaim pemesanan mobil tersebut melonjak, meski kenyataannya tak jelas wujudnya.
Tere Liye menyebut pola semacam ini berulang hingga Jokowi menjabat dua periode.
Ia menyoroti berbagai janji yang menurutnya hanya bualan, mulai dari tidak impor, tidak menambah utang, hingga tidak memakai APBN untuk IKN.
Tere Liye juga menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut anak-anaknya tak berminat terjun ke politik.
Dalam unggahan tersebut, Tere Liye menegaskan bahwa membual adalah pekerjaan para politisi di mana pun, termasuk di Indonesia.
Ia menilai celakanya, rakyat tetap saja percaya meski politisi hanya menjual ilusi.
Menurutnya, China bisa maju pesat lantaran politisinya masih bisa bekerja nyata, meski sistemnya juga keras.
Kini, menurut Tere Liye, Indonesia justru jadi ladang subur KKN gaya baru karena jabatan dibagi ke orang-orang yang dianggap tak punya kapasitas.
“Bahkan sarjana agama pun, bisa dikasih jabatan tambang. Ambyarnya kebangetaaan,” kata Tere Liye, menutup sindirannya.
Di sisi lain, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi resmi masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut dibahas enam laporan polisi yang berkaitan dengan kasus ini.
Salah satu laporan terkait fitnah atau pencemaran nama baik mengacu pada pasal KUHP dan UU ITE.
Selain itu, ada lima laporan tambahan yang ditarik dari beberapa Polres di sekitar Jakarta.
Laporan-laporan tersebut menyorot dugaan menghasut orang lain melakukan tindak pidana.
Ade Ary menyebut saksi dr. TT juga sudah diperiksa dan memberikan klarifikasi ke penyidik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana hingga akhirnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan semua proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

