Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan PT Pertamina.
Langkah ini disambut baik berbagai pihak yang menilai Riza Chalid selama ini terkesan tak tersentuh hukum.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, juga memuji tindakan Kejaksaan Agung terkait kasus tata kelola minyak mentah ini.
Seiring penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan mencegah Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri.
Riza Chalid diduga terlibat korupsi bersama PT Pertamina Subholding dan sejumlah pihak lainnya sejak 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut instansinya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal Riza Chalid.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” kata Harli di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, muncul kabar bahwa Riza Chalid kini berada di Singapura.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Harli menambahkan penetapan status buronan terhadap Riza Chalid masih bergantung pada kesediaannya memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” ujarnya.
Selain Riza Chalid, ada delapan orang lain yang juga dijadikan tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025.
Mereka diduga merugikan negara melalui pengaturan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Beberapa nama di antaranya Alfian Nasution selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Toto Nugroho selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Selain itu, Dwi Sudarsono selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo selaku mantan VP Integrated Supply Chain juga masuk daftar tersangka.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Martin Haendra, mantan Business Development Manager PT Trafigura, serta Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

