Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kades Sumringah Korupsi BLT dan Gaji Marbot, Saharudin Divonis 5 Tahun Penjara

 Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara (Tribun Sumsel)

Repelita Palembang - Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Saharudin, tampak memamerkan senyum lebar ketika duduk di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang meskipun vonis penjara lima tahun dijatuhkan padanya oleh majelis hakim pada Rabu 30 Juli 2025.

Saharudin yang sebelumnya menjabat Kades Kubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara terbukti menyelewengkan dana desa, mulai dari Bantuan Langsung Tunai hingga gaji marbot masjid, yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp856 juta.

Ketua majelis hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar bersama hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid memutuskan Saharudin harus menjalani pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tak sanggup membayar maka diganti kurungan empat bulan.

Selain pidana pokok, Saharudin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,02 miliar. Jika tak kunjung dibayar sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih belum cukup, Saharudin akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan juga disertakan uang pengganti yang nilainya sama dengan keputusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan ini karena vonis tidak maksimal seperti tuntutan awal.

Sementara Saharudin bersama tim kuasa hukumnya pun menyatakan hal serupa. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah vonis tersebut.

Kasus penyelewengan ini bermula dari kepercayaan besar yang diberikan kepada Saharudin dalam mengelola Dana Desa Lubuk Mas pada 2020 senilai Rp1,48 miliar dan pada 2021 sebesar Rp1,62 miliar.

Namun, dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dikelola sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Fakta di persidangan mengungkap pembayaran penghasilan tetap aparat desa tak disalurkan dengan layak.

Dana BLT yang seharusnya diterima puluhan warga desa pun tidak sampai ke tangan mereka. Ironisnya, gaji marbot masjid pun raib dalam praktik korupsi Saharudin yang terungkap menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 lalu.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, menegaskan penyidikan menunjukkan kerugian negara yang muncul pada 2020 sebesar Rp403 juta lebih dan pada 2021 sebesar Rp452 juta, sehingga total kerugian menembus Rp856 juta lebih.

Korupsi yang memakan hak rakyat kecil di pedesaan dan marbot masjid inilah yang akhirnya menjerat Saharudin ke meja hijau dengan hukuman penjara dan beban pengembalian dana yang memberatkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved