Repelita Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor milik Riza Chalid, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah, telah resmi dicabut oleh pihak Imigrasi.
Hal ini disampaikan Agus dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, Rabu 30 Juli 2025.
Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan yang terekam di sistem Imigrasi, Riza Chalid diketahui sudah meninggalkan wilayah Indonesia sejak Februari 2025.
Dari pantauan terkini, Riza terdeteksi berada di Malaysia dan hingga kini belum kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Agus memastikan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air.
Ia berharap adanya kerja sama dan itikad baik dari pemerintah Malaysia agar Riza bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain Riza, kasus korupsi minyak mentah ini juga menyeret delapan orang lainnya yang berasal dari unsur mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta yang terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.
Riza Chalid diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dengan melibatkan perusahaannya sebagai pihak penyewa tangki minyak, sehingga negara dirugikan dan proses sewa tersebut sarat penyimpangan.
Atas tindakannya, Riza disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah menerima informasi dari masyarakat terkait kabar bahwa Riza Chalid menikah dengan seorang kerabat kerajaan di Malaysia, meskipun hingga kini informasi tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Pemerintah meminta siapa pun yang memiliki informasi terbaru terkait keberadaan Riza Chalid untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

