Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memilih jalur hukum untuk menghadapi tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Langkah Jokowi ini memicu pro dan kontra.
Sejumlah pihak mendukung tindakan hukum untuk melaporkan orang-orang yang menuding ijazahnya palsu.
Namun ada juga yang menilai langkah ini berlebihan.
Salah satu suara kritis datang dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden SBY, Dino Patti Djalal.
Lewat media sosial, Dino menyoroti laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sy prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur2 yg vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yg digunakan.
Menurut Dino, di negara demokrasi, hal seperti ijazah, kesehatan, kekayaan, hingga afiliasi politik wajar jadi bahan diskusi publik.
Baginya, seorang pemimpin harus siap dikritik kapan saja.
Being criticized is the price of leadership — sebelum, sewaktu dan sesudah berkuasa. Accept it.
Dino menilai pelaporan pidana justru bisa membuat masyarakat merasa diintimidasi.
Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat.
Ia mencontohkan sikap Presiden Soeharto yang menggugat wartawan tanpa mempidanakan.
Suharto setelah lengser pernah menuntut wartawan Jason Tejasukmana (dari Time Magazine yg menulis re harta kekayaan beliau), tapi tidak mempidana. Pak @jokowi, balas Roy Suryo cs dgn argumen, senyum, doa & bukti, bukan dgn bui.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, gelar perkara kasus ini dilakukan Kamis 10 Juli 2025 malam.
Gelar perkara membahas enam laporan polisi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Satu laporan dibuat oleh IR HJW di Polda Metro Jaya.
Lima laporan lainnya dilimpahkan dari Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk saksi berinisial dr TT yang telah memberi klarifikasi ke penyidik.
Penyidik menyimpulkan ada unsur pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan.
Ade Ary menegaskan, penyidikan berjalan sesuai aturan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

