Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jokowi Dituding Kriminalisasi Warga yang Pertanyakan Ijazah, PSI Tegaskan Itu Hak Biasa

Repelita Jakarta - Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi Partai Solidaritas Indonesia, Dedy Nur, menanggapi pernyataan Chusnul Chotimah yang menyebut mantan Presiden Jokowi akan tercatat dalam sejarah.

Namun, Dedy menilai sejarah yang dimaksud Chusnul bukan hal positif, melainkan negatif karena dianggap memenjarakan rakyatnya sendiri dan mengkriminalisasi pengkritik.

Sebagai pihak yang mendukung Jokowi, Dedy menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan respons yang wajar dari mantan presiden.

"Makanya jangan cari-cari penyakit yang nggak ada, pas anda direspon dengan cara yang beda langsung ngamuk," ujar Dedy melalui akun X @DedynurPalakka.

Dedy mengingatkan bahwa saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi sudah tidak berstatus sebagai presiden, melainkan sebagai warga biasa.

"Ingat ya, beliau itu bukan lagi sebagai Presiden saat membuat laporan ke lembaga penegak hukum," tambahnya.

Ia menegaskan Jokowi hadir sebagai rakyat biasa dengan hak yang sama di mata hukum.

Dedy juga menyoroti cara berpikir Chusnul dan pihak-pihak yang sepaham dengannya.

Menurut Dedy, penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.

"Logika macam begini mungkin tidak eksis dalam otak Chusnul Chotimah dkk. Selamat ya," katanya.

Sebelumnya, Chusnul Chotimah menyindir mantan Presiden Jokowi usai laporan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sindiran itu disampaikan Chusnul melalui akun X @ch_chotimah2.

"Alhamdulillah, selamat Pak Jokowi. Sebentar lagi Bapak akan dikenal sebagai mantan presiden yang berhasil memenjarakan rakyatnya sendiri cuma karena masalah ijazah," tulisnya.

Chusnul menilai langkah hukum ini justru mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Menurutnya, kritik warga atas keabsahan ijazah presiden seharusnya diterima dengan terbuka, bukan dibalas dengan kriminalisasi.

"Keren! Temukan unsur pidana, Polda Metro naikkan status kasus ijazah palsu Jokowi ke penyidikan," katanya.

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya yang dikenal galak.

Namun, klaim ini dibantah oleh Kasmudjo sendiri saat ditemui Rismon di kediamannya.

Kasmudjo tegas menyatakan bahwa ia bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved