Repelita Aceh - Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2017–2018, diperiksa di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyampaikan bahwa Irwandi hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Therry, penyidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Irwandi seputar perannya sebagai Gubernur Aceh dan juga selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Arun.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran KEK Arun yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
Therry berharap masyarakat memberi dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan semua pihak yang dipanggil dapat bersikap terbuka dan menghormati jalannya penyelidikan.
Kejari Lhokseumawe telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di kawasan tersebut sejak 10 Juni 2025.
Sejumlah pejabat pengelola KEK Arun sebelumnya juga telah dimintai keterangan secara bertahap guna menelusuri aliran dana di kawasan strategis tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.