Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Indonesia Disebut Masuki Era Jokowi Tiga Periode di Tengah Melemahnya Isu Pemakzulan dan Ijazah Palsu

Repelita Jakarta - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan sorotan terhadap dua isu yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Isu pertama adalah rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isu kedua adalah dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang sudah lama menjadi perbincangan.

Melalui akun X pribadinya, Said Didu menilai ada perubahan arah dalam pembahasan kedua isu tersebut.

Untuk isu pertama, menurutnya, rencana pemakzulan Gibran berkontribusi terhadap perubahan arah pembahasan.

Sedangkan untuk isu kedua, pengungkapan kasus ijazah palsu Jokowi dinilai melemah dan bahkan terhambat karena adanya "perintah singkat" dari Solo yang berbunyi "hambalang harus pegang komitmen."

Said Didu menaruh kecurigaan bahwa ada pengaruh langsung dari mantan Presiden Jokowi dalam hal ini.

Ia menyebut, jika informasi tersebut benar, situasinya bukan lagi "matahari kembar" melainkan "Jokowi 3 priode."

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memaparkan kemungkinan jalannya pemakzulan Wakil Presiden Gibran berdasarkan hukum tata negara.

Denny menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Ia menanyakan apakah ada dasar hukum berupa pasal pemakzulan, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, kejahatan berat lain, atau perbuatan tercela yang dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian.

Denny menyebutkan isu korupsi sebagai salah satu alasan paling mungkin.

Ia mengacu pada laporan ke KPK yang sudah diajukan oleh Ubedilah Badrun terkait aliran dana ke dua anak Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran.

Menurut Denny, jika laporan terbukti, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan khususnya dalam kasus korupsi.

Selain itu, persoalan Fufufafa juga bisa dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan pemakzulan jika terbukti.

Syarat calon wakil presiden juga menjadi isu karena adanya putusan kontroversial yang disebut "putusan 90" yang dianggap cacat hukum akibat pelanggaran etika berat.

Denny menilai jika putusan tersebut dipersoalkan, maka syarat pencalonan Gibran dapat dianggap bermasalah secara konstitusi.

Secara hukum tata negara, dugaan korupsi, perbuatan tercela, dan pelanggaran syarat calon bisa menjadi alasan pemberhentian Gibran.

Namun dari sisi politik, pemakzulan tergantung pada dinamika dan keputusan partai politik.

Menurut Denny, keputusan politik seharusnya tidak hanya didasarkan pada untung rugi partai tapi juga pada penegakan konstitusi negara.

Ia menegaskan bahwa ini bukan soal Gibran atau Jokowi, melainkan tentang ketaatan pada hukum dasar dan konstitusi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved