Repelita Jakarta - Hotman Paris Hutapea menyampaikan kekecewaannya saat melihat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani pemeriksaan polisi dengan posisi pengacara yang mendampingi hanya duduk di belakang.
Pengacara kondang itu merasa miris karena menurutnya hal tersebut menandakan rendahnya martabat profesi advokat di Indonesia.
Pernyataan itu Hotman ungkapkan di hadapan Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum membahas RUU KUHAP di Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia pun mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan ketentuan penguatan hak pendampingan pengacara dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka di revisi KUHAP.
Hotman berharap aturan itu benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi pengacara yang hanya bisa pasrah duduk seperti patung di ruang pemeriksaan.
Ia mencontohkan situasi saat mendampingi klien ke lembaga penegak hukum seperti KPK, di mana para pengacara hanya dibiarkan menunggu tanpa peran aktif mendampingi.
Hotman menyebut situasi tersebut sudah berlangsung lama dan membuat profesi pengacara kehilangan wibawa di mata publik.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen tidak akan mencabut aturan penguatan hak pendampingan pengacara di revisi KUHAP.
Sebelumnya, Joko Widodo sendiri sempat dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) terkait dugaan ijazah palsu.
Dalam pemeriksaan itu, Jokowi mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan yang mencakup jenjang pendidikan sejak SD hingga perguruan tinggi.
Selain itu, Jokowi juga menjelaskan aktivitasnya sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada, termasuk penyusunan skripsi dan kegiatan organisasi.
Hotman menilai momen tersebut menjadi contoh nyata pentingnya peran pengacara untuk mendampingi klien secara penuh agar perlindungan hukum bisa berjalan adil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

