
Repelita Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA, yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, resmi mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya agar segera mengamankan ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil TPUA sebagai bagian dari strategi menghadapi laporan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah yang dilayangkan Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, secara terbuka mengungkapkan alasan di balik permintaan ini karena khawatir dokumen penting tersebut berpotensi hilang jika tidak diamankan polisi.
Ahmad menyinggung beberapa insiden kebakaran yang pernah menimpa gedung-gedung vital ketika kasus besar sedang bergulir di Indonesia.
Ia menilai risiko serupa juga bisa terjadi pada dokumen ijazah Jokowi.
"Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," ucap Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin 21 Juli 2025.
Secara lebih rinci, ia bahkan menyoroti rumah Jokowi di Solo yang diyakini sebagai lokasi penyimpanan ijazah tersebut.
"Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," ujarnya.
Karena itulah TPUA mendesak agar penyidik segera bertindak menyita ijazah tersebut.
"Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," lanjut Ahmad.
Selain mendesak penyitaan ijazah, TPUA juga meminta penyidik menggelar perkara khusus terkait laporan Presiden Jokowi.
Ahmad menegaskan permintaan ini akan disampaikan langsung kepada pejabat Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," kata Ahmad.
Ia menilai gelar perkara khusus diperlukan karena pihak terlapor tidak pernah dilibatkan saat status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

