Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Curhat perempuan muda soal rekening diblokir PPATK, publik geram uang dibutuhkan malah disandera

 

Repelita Jakarta - Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan kembali menuai keluhan dari masyarakat.

Kali ini, seorang perempuan muda mengungkapkan pengalamannya lewat media sosial pada Rabu, 30 Juli 2025, dan kisahnya langsung mendapat perhatian luas warganet.

Dalam unggahan akun X bernama @Disclaimerrrrr, terlihat perempuan berhijab itu membagikan kisah pahitnya ketika hendak menggunakan uang di rekening pribadinya yang sudah lama tidak digunakan.

Ia menceritakan bahwa dirinya melakukan transfer dari satu rekening miliknya ke rekening pribadinya yang lama.

Namun, tanpa disangka, rekening yang dituju tidak bisa digunakan.

“Pernah nggak sih lu transfer ke rekening pribadi lu yang udah lama nggak dipake tapi masih aktif. Jadi pribadi ke pribadi. Itu kejadian ke gue,” ujarnya dalam video tersebut.

Menurut pengakuannya, kartu ATM rekening itu memang tidak ia pegang, sehingga langkah pertama yang ia tempuh adalah menghubungi call center bank untuk mencari tahu penyebabnya.

Setelah melakukan pengaduan, pihak call center mengarahkan agar ia datang langsung ke bank untuk menyampaikan keluhan beserta bukti transfer.

Namun, setelah penjelasan panjang disampaikan kepada pihak bank, jawaban yang diterima membuatnya terkejut.

“Maaf Bu, ini sudah terblokir dari pusat,” kata pegawai bank seperti ditirukan oleh perempuan tersebut.

Awalnya, ia menduga pemblokiran dilakukan oleh pihak call center.

Tapi ternyata, pemblokiran berasal dari pusat dan disebutkan atas permintaan lembaga yang menangani transaksi mencurigakan.

“Tidak. Ini diblokir dari pusat Ibu. PPATK kalau nggak salah namanya. Terus gue langsung kaget dong,” ujarnya.

Menurut penuturan pihak bank, rekening tersebut dianggap dormant karena tidak aktif, dan saldo yang mengendap di dalamnya bisa dibekukan langsung oleh pusat, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Ibu tenang dulu yah, ini bukan kasus korupsi. Ini itu kalau emang nggak dipake rekeningnya, tidak ada transaksi, dan meski ada uang yang mengendap di rekeningnya itu bisa dibekukan dari pusat,” lanjutnya menirukan perkataan pihak bank.

Ia pun mengaku sangat terkejut dan merasa tidak berdaya karena dana dalam rekening tersebut sedang sangat dibutuhkan.

Namun untuk bisa mengakses kembali dananya, ia harus menunggu izin dari PPATK terlebih dahulu.

“Tidak bisa diambil dong. Nunggu persetujuan PPATK,” ucapnya lagi.

Kondisi ini membuatnya semakin bingung karena tidak ada kejelasan kapan dana itu bisa dicairkan, semuanya bergantung pada persetujuan lembaga yang bersangkutan.

Sementara itu, pihak PPATK menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif dilakukan sesuai dengan regulasi perbankan nasional dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah penghentian sementara tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia pada 28 Juli 2025.

Dalam keterangan lanjutan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan mengisi formulir secara daring melalui saluran resmi yang disediakan.

Setelah pengajuan dilakukan, PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi dan meninjau data yang masuk.

Proses ini disebutkan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kelengkapan informasi yang belum terpenuhi.

Meski demikian, pengalaman seperti yang dialami perempuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini menyisakan banyak pertanyaan dan kegelisahan dari masyarakat.

Apalagi saat dana yang dibekukan justru sedang sangat dibutuhkan oleh pemiliknya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved