Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan dan dugaan suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Surat tuntutan setebal 1.300 halaman itu dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 3 Juli 2025.
Dalam surat tuntutan, jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini tidak bersifat balas dendam melainkan upaya penegakan hukum dan pembelajaran publik.
Hasto disebut telah menyadari perburuan Harun Masiku sejak Januari 2020.
Ia diduga mematikan ponsel dan memerintahkan perendaman alat komunikasi milik Harun melalui staf partai, serta memberikan instruksi agar Harun menghilang.
Tidak hanya itu, jaksa mengungkapkan bahwa staf pribadi Hasto juga ikut diperintah untuk menghancurkan bukti berupa handphone sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa Takdir Suhan menambahkan bahwa Hasto memakai nomor telepon luar negeri dengan nama samaran seperti Sri Rejeki Hastomo untuk mengaburkan hubungan langsung dengan Harun Masiku.
Jaksa menyimpulkan bahwa unsur pasal yang menjerat Hasto terbukti secara sah, baik terkait perintangan proses hukum maupun penyaluran dana haram.
Wawan membacakan amar tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Hasto terlihat tetap tenang selama persidangan berlangsung.
Usai pembacaan tuntutan, ia menyalami jaksa dan berbincang sejenak sebelum menemui tim kuasa hukumnya.
Ia sempat tersenyum saat mencoba mengangkat berkas tuntutan setebal 1.300 halaman.
Kepada wartawan, Hasto menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan risiko dari sikap kritis terhadap kekuasaan, terutama karena PDI-P menolak wacana presiden tiga periode dan mempertahankan kemandirian partai.
Ia mengimbau kader untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum, meski mengakui adanya intervensi kekuasaan dalam sistem peradilan.
Sementara itu, pengacaranya, Maqdir Ismail, menyebut bahwa Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen dan tidak memecat Presiden Jokowi agar tidak dipidana.
Menurut Maqdir, tekanan politik terhadap Hasto sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Situasi di luar ruang sidang sempat memanas ketika simpatisan Hasto meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan yang dibacakan.
Mereka meneriakkan protes keras, namun berhasil diredam dan situasi tetap terkendali. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

