Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkap pernah diajak untuk ikut menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Namun ajakan itu ditolak Mahfud dengan tegas karena merasa tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut.
“Saya diajak, saya nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Untuk perdata saya tidak punya kerugian,” kata Mahfud dalam podcast Bikin Terang di kanal YouTube iNews Talk Show, dikutip Rabu (2/7/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa saat menjabat Menkopolhukam, isu ini tidak pernah dibahas dalam rapat kabinet. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah yudisial dan menjadi kewenangan pengadilan.
Ia juga membeberkan bahwa gugatan terhadap ijazah Jokowi sudah pernah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak.
“Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Karena yang menggugat tidak punya legal standing,” tegas Mahfud.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menekankan bahwa dalam hukum perdata maupun tata negara, seseorang hanya bisa menggugat jika memiliki kerugian langsung.
Ia menilai, penggugat seperti Eggy Sudjana dan Rizal Fadillah tidak bisa membuktikan kerugian pribadi sehingga gugatan mereka kandas.
“Kalau tukang bakso ditabrak, yang bisa menggugat ya tukang baksonya. Bukan orang lain,” kata Mahfud memberi analogi.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah lebih tepat masuk ke ranah pidana, dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan.
Mahfud menyarankan publik untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum.
“Untuk pidana itu sudah diurus. Gak usah kita ribut-ribut,” ucapnya.
Di sisi lain, peran mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga kembali disorot. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap bahwa pada tahun 2022 Pratikno sempat menyarankan agar ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik agar polemik segera selesai.
Namun saran itu tidak dijalankan karena tim hukum menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Rivai, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ijazah termasuk data pribadi yang dilindungi.
Hakim pun akhirnya memutuskan menolak gugatan karena penggugat tidak memiliki legal standing.
Rivai menegaskan, hanya lembaga pendidikan yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya ijazah. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnusnya.
Namun, meski sudah ada klarifikasi resmi, tuduhan tetap bergulir. Bahkan, puslabfor Polri ikut turun tangan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Kami yakini, ijazah itu benar adanya. Pak Jokowi benar menerima dari UGM. Kebenaran itu akan kita perjuangkan,” tegas Rivai. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.