Repelita Jakarta - Ajudan Presiden ke-7 RI, Kompol Syarif Fitriansyah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Joko Widodo dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Dalam pernyataannya, Syarif mengaku hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh mantan presiden tersebut.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujarnya.
Meski demikian, Syarif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Silakan ditanyakan ke penyidik ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Joko Widodo telah melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Jokowi mulai mengetahui adanya penyebaran video berisi pernyataan fitnah mengenai ijazah palsunya sejak 26 Maret 2025.
Peredaran konten itu diduga terjadi di wilayah Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyatakan bahwa Jokowi merasa namanya dicemarkan melalui tuduhan bahwa ijazah sarjana miliknya adalah palsu.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor mengumpulkan berbagai bukti dari media sosial dan mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat.
Kelima orang tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, serta dua lainnya yang berinisial ES dan KTR.
“JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut,” ujar Ade Ary.
Laporan itu kini sedang diproses oleh penyidik dan rencananya akan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus.
Pemeriksaan terhadap ajudan pribadi Jokowi menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang telah menjadi perhatian publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok