Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Haryanto Serahkan Daftar TKA dan Perusahaan Korban Pungli ke KPK

 Staf Ahli Menaker Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka Pemerasan Calon  TKA

Repelita Jakarta - Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, menyatakan telah menyerahkan daftar nama Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perusahaan tempat mereka bekerja yang menjadi korban pungutan liar.

Pernyataan itu disampaikannya usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Meskipun sebelumnya tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK, Haryanto hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi sekaligus tersangka.

Haryanto menjelaskan bahwa seluruh informasi terkait nama-nama pihak yang terlibat sudah disampaikan kepada penyidik.

“Sudah diserahkan ke penyidik semua,” ucapnya kepada wartawan, Selasa sore.

Saat ditanya apakah benar para TKA diminta menyetor uang senilai Rp1 hingga Rp1,5 juta, Haryanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Tanya penyidik, sudah jadi materi penyidikan,” ujar dia.

Ia tampak didampingi seorang pria yang membawa sebuah kotak.

Ketika ditanya mengenai isi kotak tersebut, Haryanto menyebut isinya hanya kertas bekas.

“Kertas nggak kepakai itu,” katanya singkat.

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa data nama TKA dan perusahaan yang diduga diperas telah diserahkan sejak awal pemeriksaan.

“Sudah kami serahkan semua itu dari awal,” ujarnya menambahkan.

Haryanto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu, 18 Juni 2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterimanya dari para agen penyedia TKA.

Ia sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 2 Juni 2025, namun sebelumnya hadir sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

Daftar tersangka antara lain Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta dan PKK pada 2020-2023 serta Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025.

Nama lainnya adalah Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-Juli 2024 yang kemudian menjabat Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Selain itu, Gatot Widiartono, eks Kepala Subdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021, serta tiga staf Direktorat PPTKA periode 2019-2024, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebutkan, praktik pemerasan terhadap agen-agen TKA telah terjadi sejak 2012 hingga 2024, mencakup era kepemimpinan Menaker Muhaimin Iskandar dan Ida Fauziyah.

Nilai total dugaan dana yang diperoleh para pelaku dari praktik tersebut mencapai Rp53,7 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved