Repelita Jakarta - Gibran Rakabuming Raka resmi disomasi oleh kelompok advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI yang meminta agar dirinya segera mundur dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Langkah hukum ini dilayangkan karena Gibran dianggap telah mencederai prinsip demokrasi dan sistem ketatanegaraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut pernyataan juru bicara mereka, Petrus Salestinus, Gibran bersama tim pemenangannya diduga memanipulasi konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi meloloskan pencalonannya sebagai cawapres.
Petrus menegaskan bahwa rekayasa konstitusional yang dimaksud merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memunculkan konflik etik dan menghasilkan sanksi kepada delapan hakim MK serta pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya.
“Putusan itu tidak hanya berdampak pada para hakim MK, tapi juga menimbulkan implikasi hukum atas legalitas pencalonan Gibran,” tegas Petrus, Rabu 2 Juli 2025.
Selain itu, para advokat juga mengungkap kecurigaan terhadap akun media sosial bernama Fufufafa yang diduga kuat dikelola atau berkaitan dengan Gibran Rakabuming.
Petrus menyebut bahwa akun tersebut memproduksi konten yang bernuansa kebohongan, ujaran kebencian, hingga beraroma asusila yang berpotensi merusak etika publik.
“Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Gibran terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, konten yang diunggah akun Fufufafa turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas wakil presiden.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gibran untuk mengundurkan diri sejak somasi dikirimkan.
Jika tidak diindahkan, para advokat akan mendatangi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mendesak pemakzulan secara formal.
“Kami akan ajukan proses diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui sidang MPR,” tegas Petrus. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.