Repelita Medan - Kalangan akademisi menilai pemanggilan Bobby Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana FISIP Universitas Sumatera Utara, Tunggul Sihombing, menganggap bahwa KPK harus berani mengambil langkah tersebut.
“Kalau dikatakan akan dipanggil, udah jelaslah. Kalau KPK enggak berani memanggil Bobby, saya akan komentar, bubarkan saja KPK itu,” tegas Tunggul pada 30 Juni 2025.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bobby harus menunjukkan sikap yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan momen penting untuk memperlihatkan komitmen terhadap perubahan yang nyata.
“Bobby ini harusnya benar-benarlah mempraktikkan clean and good governance itu. Ini harus jadi kesempatan bagi dia. Masyarakat sudah bosan melihat pejabat seperti ini. Sudah cukuplah perilaku abnormal pejabat begini,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa Bobby dalam kasus yang sedang mereka tangani.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025.
Dalam kasus ini, lima tersangka telah ditetapkan oleh KPK.
Tiga di antaranya berasal dari pihak pemerintah, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Dua tersangka lain merupakan pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, serta Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Keduanya diduga memberikan suap senilai Rp 2 miliar untuk mendapatkan proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.