Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh wakil menteri tidak diperbolehkan menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara.
Putusan ini menegaskan kembali larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri karena statusnya setara dengan menteri.
MK melalui putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025 menekankan aturan ini berlaku mutlak baik di BUMN maupun di perusahaan swasta.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa penjelasan sebelumnya dalam putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas melarang pejabat setingkat menteri untuk merangkap jabatan lain sebagaimana diatur Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
MK mengingatkan meski putusan sebelumnya tidak menuliskan secara eksplisit inkonstitusionalitas rangkap jabatan wakil menteri, pertimbangan hukumnya tetap wajib dijalankan.
Permohonan uji materi ini diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, untuk memperjelas larangan rangkap jabatan tersebut.
Juhaidy menilai rangkap jabatan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.
Dalam undang-undang disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan masih ada 30 wakil menteri yang diketahui rangkap jabatan komisaris di BUMN.
Putusan MK ini diharapkan segera diikuti langkah nyata pemerintah untuk memberhentikan seluruh wakil menteri yang masih merangkap jabatan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

