Repelita Jakarta - Marcella Santoso, tersangka suap dalam perkara vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO), tertangkap tangan memiliki telepon seluler di dalam sel tahanan Rutan Salemba.
Penemuan itu terjadi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan petugas.
Menurut pengacaranya, Henry Yosodiningrat, ponsel tersebut digunakan Marcella untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
“Untuk komunikasi dengan orang tua dan adik-adik,” ungkap Henry, Jumat, 4 Juni 2025.
Henry mengklaim bahwa akibat temuan tersebut, Marcella dijatuhi sanksi berupa isolasi di dalam sel berukuran 2x4 meter.
Ia menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat isolasi berkepanjangan yang melebihi aturan.
“Lebih dari 12 hari,” ujar Henry.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan adanya temuan telepon genggam di kamar tahanan Marcella.
Menurutnya, handphone itu telah disita oleh petugas.
Namun Reza membantah adanya sanksi isolasi terhadap Marcella.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hukuman seperti yang ditudingkan, hanya penempatan di sel khusus perempuan.
“Menurut keterangan dari Kepala Rutan tidak ada isolasi. Hanya ditempatkan di sel khusus wanita,” ucap Reza.
Marcella merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.
Ia diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan uang mencapai Rp60 miliar.
Uang itu diyakini diberikan demi meringankan putusan terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ketiga perusahaan tersebut divonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Selain Marcella dan suaminya Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima aparat pengadilan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Lalu ada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera Wahyu Gunawan.
Satu orang dari korporasi juga ikut terseret, yakni Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.