Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bagaimana Jika Moratorium IKN Dilakukan?

Repelita Jakarta - Wacana penghentian sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara mengemuka setelah Partai Nasdem mengusulkan moratorium sambil menunggu kejelasan status IKN sebagai ibu kota negara.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa yang meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium jika belum mampu menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.

Saan menjelaskan, moratorium bisa dilakukan melalui keputusan presiden dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan skala prioritas nasional.

"Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ucap Saan dalam konferensi pers di Jakarta pada 18 Juli 2025 yang disiarkan melalui YouTube Nasdem.

Jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan IKN tidak dijadikan ibu kota negara, Saan mengusulkan agar IKN tetap menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur dan Jakarta kembali ditetapkan sebagai ibu kota negara melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Langkah tersebut menurut Saan dapat meredam polemik dan memastikan bangunan yang sudah berdiri tidak mangkrak.

Sebaliknya, jika ingin melanjutkan pembangunan, ia meminta Presiden segera menerbitkan keppres mengenai pemindahan kementerian dan aparatur sipil negara ke IKN secara bertahap.

Namun, di Komisi II DPR RI, mayoritas fraksi menilai usulan moratorium belum tepat diterapkan.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, landasan hukum IKN memang belum mengukuhkan statusnya sebagai ibu kota negara secara resmi sebelum adanya keppres pemindahan.

Zulfikar menambahkan, sejak awal pembangunan IKN memang disiapkan dengan jangka panjang hingga 30 tahun, sehingga tidak bisa dipaksakan pindah secara cepat.

“Jadi memang pemindahan ibu kota ini disadari sejak awal tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” kata Zulfikar pada 19 Juli 2025.

Ia juga menekankan, meski ada moratorium, perawatan infrastruktur IKN tetap membutuhkan dana negara.

Karena itu, pembangunan IKN menurutnya cukup dijalankan menyesuaikan kemampuan fiskal tanpa harus ada keputusan penghentian.

“Untuk gedung dan infrastrukur yang sudah dibangun tetap bisa dimanfaatkan oleh negara dan pemerintah daerah untuk aktivitas pemerintahan,” ujarnya.

Zulfikar menilai keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan.

Selama belum ada keputusan politik baru, moratorium tidak diperlukan.

Anggota Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Irawan juga mengingatkan potensi terbengkalainya proyek IKN jika pembangunan benar-benar dihentikan.

Ia menilai status IKN sudah disepakati secara politik sebagai ibu kota negara, sehingga penghentian pembangunan justru menyalahi Undang-Undang IKN.

“Moratorium pembangunan akan berpotensi membuat IKN menjadi terbengkalai,” kata Ahmad Irawan pada 19 Juli 2025.

Legislator Fraksi Golkar itu menegaskan kewenangan penerbitan keppres pemindahan tetap berada di tangan Presiden.

“Sehingga mengenai Keppres pemindahan sepenuhnya kita serahkan kepada presiden untuk menilai dan memastikan kesiapan kita kapan untuk pindah,” ujarnya.

Anggota Komisi II Fraksi Kebangkitan Bangsa Mohammad Toha juga menolak opsi penghentian.

Menurutnya, solusi terbaik adalah menjadwalkan ulang pembangunan dengan menyesuaikan kondisi anggaran.

“Artinya bisa menjadwalkan ulang didasarkan pada ketersediaan anggaran,” ujar Toha.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong menilai wacana moratorium baru sebatas usulan Nasdem yang masih akan dibahas lebih lanjut.

“Itu baru sekadar usulan dari teman-teman Partai Nasdem. Nanti kami akan kaji usulan tersebut dan kami akan bicarakan lebih lanjut di Komisi II,” kata Bahtra pada 19 Juli 2025.

Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan tahap kedua IKN tetap berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

Ia menyebut pagu anggaran tahap kedua pembangunan IKN telah ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun hingga 2028.

Basuki juga mengusulkan tambahan anggaran Rp 16,13 triliun untuk mempercepat pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

"Akhir Juli akan ada tender untuk proyek baru," kata Basuki di DPR pada 8 Juli 2025.

Di tengah ancaman defisit anggaran yang diperkirakan melebar menjadi 2,78 persen PDB, APBN masih menjadi tumpuan utama pembiayaan proyek IKN.

Hingga akhir 2024, Otorita IKN tercatat memiliki aset tetap senilai Rp 1,4 triliun yang meliputi lahan, bangunan, serta peralatan pendukung.

Dosen planologi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai biaya perawatan aset IKN akan semakin besar seiring bertambahnya infrastruktur.

Ia mengingatkan, pemeliharaan jalan tol di IKN juga akan menyedot biaya tinggi karena belum ada operator khusus yang menangani.

"Anggaran pemeliharaan akan makin besar ketika wilayah pembangunan IKN makin luas," ujarnya pada 10 Juli 2025.

Sementara itu, ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai persoalan utama bukan soal besar-kecilnya biaya pemeliharaan, melainkan kepastian pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada.

"Jika pemanfaatannya tidak lancar, biaya pemeliharaan menjadi mubazir," kata Rizky.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved