Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Wamenlu: Kalau MK Katakan Tak Boleh Rangkap Jabatan, Ya Bagaimana Lagi?

 

Repelita Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara.

Havas menegaskan jika Mahkamah Konstitusi melarang, maka dirinya akan tunduk pada aturan tersebut.

"Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation ya," kata Havas seusai hadir dalam diskusi publik di Kantor Komunikasi Presiden, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Juli 2025.

Meskipun demikian, Havas mengungkapkan bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang rangkap jabatan untuk posisi wakil menteri.

Ia menyinggung putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya tidak secara jelas menyatakan larangan tersebut.

Menurut Havas, amar putusan MK hanya menolak gugatan tanpa memperjelas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Karena itu, ia berpegangan pada amar putusan yang menolak permohonan terkait rangkap jabatan.

"Ya ini kan keputusan MK nyatakan tidak diterima, kita ikut MK aja," ujar Havas.

Havas diketahui menjadi salah satu dari 30 wakil menteri yang juga menduduki kursi komisaris di BUMN.

Ia dipercaya menempati posisi komisaris di PT Pertamina International Shipping.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan ini kembali dibahas dalam sidang putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung pada 17 Juli 2025.

Dalam posita pemohon, tercantum permohonan agar Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali larangan rangkap jabatan, merujuk pada putusan sebelumnya nomor 80/PUU-XVII/2019.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa putusan 80/PUU-XVII/2019 pernah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri, yang statusnya juga berlaku bagi wakil menteri.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama diangkat oleh presiden sehingga tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved