
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendadak ikut disebut dalam pusaran polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Nama Abraham muncul setelah Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menyebut ada 12 orang yang ikut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Rizal menyebut 12 nama itu sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati DKJ.
Abraham Samad menegaskan dirinya sama sekali tidak paham alasan ia masuk daftar terlapor.
Dia mengaku kaget dan merasa hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya belum tahu-menahu, heran juga saya karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi, kalaupun saya dipanggil itu sama saja dengan kriminalisasi," ujar Abraham saat dihubungi Kamis, 17 Juli 2025.
Abraham menginformasikan bahwa dirinya kini sedang berada di Brisbane, Australia.
Dia memastikan belum menerima surat panggilan apapun dari pihak berwenang.
"Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan," lanjutnya.
Selain Abraham, nama-nama lain yang masuk dalam daftar antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 16 Juli 2025, belum memberikan jawaban soal kabar SPDP tersebut.
Sementara Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen SPDP atas nama-nama terlapor dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Belum ada," ucap Syahron singkat.
Terpisah, Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg memastikan laporan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ada dua perkara yang kini berlanjut, yakni laporan pencemaran nama baik dan dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong.
Kasus penghasutan dan berita bohong itu merupakan gabungan dari lima laporan polisi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan dua laporan lainnya masih menunggu tindak lanjut karena pelapor belum hadir untuk klarifikasi dan berencana mencabut laporan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

