
Repelita Jakarta - Penanganan dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo kini resmi berlanjut ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri, membeberkan bahwa terdapat 12 orang yang disebut terlapor dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Hal itu diungkap Abdullah saat hadir di program Rakyat Bersuara pada Rabu 16 Juli 2025.
Abdullah sambil menunjukkan SPDP menyatakan 12 nama itu kini berstatus terlapor.
Di antara daftar tersebut muncul nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Setelah daftar nama dibacakan, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menimpali bahwa 12 nama tersebut disebut sebagai calon tersangka dalam polemik ijazah palsu Jokowi.
Abdullah menambahkan jika tudingan palsu terbukti tidak benar, maka pihaknya siap melaporkan balik pihak pelapor.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menunggu jalannya proses hukum.
Sebelumnya Abraham Samad mengaku belum pernah mendapat surat panggilan apapun terkait perkara ijazah Jokowi.
Abraham juga menegaskan tidak terlibat sedikit pun dalam kasus tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Abraham Samad.
Panggilan itu diperlukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam tahap awal penyelidikan.
Ade Ary menjelaskan setiap orang yang dipanggil memiliki keterkaitan agar konstruksi perkara dapat diuraikan secara menyeluruh.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

