Repelita Jakarta - Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Putusan itu disampaikan pada Rabu.
MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menyeret Sorbatua atas tuduhan penguasaan dan pembakaran kawasan hutan.
Dengan demikian, Sorbatua dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Perjalanan hukum yang panjang itu bermula pada 22 Maret 2024.
Saat itu Sorbatua bersama istrinya tengah membeli pupuk di daerah Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tiba-tiba, ia dibawa oleh sejumlah orang tak dikenal tanpa surat penangkapan.
Setelah lebih dari enam jam tidak diketahui keberadaannya, Sorbatua ditemukan sudah berada di Mapolda Sumatera Utara.
Ia kemudian diketahui telah dilaporkan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang mengklaim kawasan hutan tersebut sebagai konsesi miliknya.
Reza Adrian, perwakilan hukum TPL, menuding Sorbatua telah menguasai hutan milik negara yang diberikan izin konsesi ke perusahaan itu.
Sorbatua menolak tuduhan itu.
Ia menyatakan bahwa wilayah yang dituduhkan adalah tanah adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan, yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Pascapenangkapan, masyarakat adat menggelar aksi protes di Polda Sumatera Utara.
Namun proses hukum tetap berjalan dan Sorbatua diseret ke meja hijau di PN Simalungun.
Dalam sidang 30 Juli 2024, jaksa menuntut Sorbatua dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Sorbatua mengajukan banding dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Satu bulan pun saya tidak mau dihukum, karena saya tidak bersalah,” tegasnya.
Pada 17 Oktober 2024, harapan muncul.
Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis PN Simalungun dan menyatakan bahwa tindakan Sorbatua bersifat perdata, bukan pidana.
Namun jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA pada 28 November 2024.
Selama proses kasasi berjalan, dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi terus mengalir.
Mereka bahkan mengirimkan amicus curiae untuk memperkuat pembelaan terhadap Sorbatua.
Akhirnya, MA menjawab harapan masyarakat adat.
Pada 18 Juni 2025, MA menolak kasasi jaksa dan menyatakan Sorbatua tidak bersalah.
“Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini,” kata Sorbatua.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
Dengan putusan ini, Sorbatua kembali bisa menjalani hidupnya dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dolok Parmonangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok