Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Tom Lembong: Kesaksian Auditor BPKP Soal Penyimpangan

Repelita Jakarta - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Chusnul Khotimah, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Chusnul menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menentukan ada tidaknya unsur melawan hukum dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Menurutnya, BPKP hanya bertugas menghitung serta melaporkan temuan audit kepada penyidik.

Termasuk melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

“Kami hanya melaporkan temuan kalau ditemukan ketidaksesuai, kami menyebutnya sebagai penyimpangan,” ujar Chusnul di hadapan majelis hakim.

Chusnul menyebutkan bahwa hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam proses impor gula karena tidak melalui rapat koordinasi terbatas sebagaimana seharusnya.

Dalam sidang terpisah sebelumnya, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo juga memberi keterangan senada.

Ia menyatakan bahwa pada risalah rapat koordinasi terbatas tanggal 29 April 2016 tidak ditemukan catatan mengenai persetujuan impor gula untuk tiga penugasan yang diberikan kepada PT PPI dan Inkopkar.

“Tidak ada di Rakortas 29 April 2016,” ujar Lukita saat bersaksi.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa dalam risalah rakortas 28 Desember 2015 disebutkan bahwa Bulog diminta berkoordinasi dengan PT PPI terkait persoalan gula.

Disebutkan pula bahwa rakortas tambahan akan diagendakan awal 2016 untuk membahas hal tersebut.

Namun, dalam praktiknya, terjadi beberapa penugasan besar tanpa pembahasan di forum rakortas.

Pada 20 Januari 2016, Tom Lembong memberikan persetujuan kepada PT PPI untuk mengimpor gula sebesar 200 ribu ton bekerja sama dengan delapan perusahaan rafinasi.

Kemudian pada April dan Mei 2016, Inkopkar mendapat penugasan tambahan masing-masing sebesar 262.500 ton dan 105 ribu ton melalui PT Angels Products.

Penugasan ini menambah total impor pada periode tersebut menjadi sekitar 500 ribu ton.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Inkopkar pernah mendapat penugasan impor sebesar 105 ribu ton pada tahun 2015.

Pada tahun 2016, Inkoppol mendapat penugasan dua tahap yaitu masing-masing 262.500 ton serta 200 ribu dan 111.625 ton gula.

Puskoppol juga tercatat menerima penugasan sebanyak 50 ribu ton.

Secara keseluruhan, jumlah importasi gula dari semua penugasan yang dipaparkan mencapai 728 ribu ton.

Menanggapi data tersebut, Lukita menegaskan bahwa semua penugasan kepada Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol tidak pernah disampaikan dalam forum rakortas yang menjadi forum pengambilan kebijakan lintas kementerian.

Ia menjelaskan bahwa rakortas hanya membahas penugasan kepada badan usaha milik negara.

Sedangkan importasi oleh koperasi non-BUMN tidak dibahas dalam forum tersebut.

Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa kepemimpinan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved